LIMAPULUH KOTA – LiputanDunia24.com, SUMATERA BARAT — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Limapuluh Kota kembali menjadi sorotan. Selain menimbulkan persoalan lingkungan dan penegakan hukum, aktivitas tersebut diduga turut meningkatkan kebutuhan BBM subsidi untuk operasional mesin dan alat berat di lokasi pertambangan.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan tambang emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator.
Bahkan, terdapat dugaan adanya pembayaran sekitar Rp65 juta per unit excavator setiap bulan kepada pihak tertentu yang disebut-sebut berkaitan dengan pengamanan aktivitas tambang.
Namun, informasi mengenai aliran dana maupun pihak yang menerima pembayaran tersebut perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui penyelidikan resmi.
Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat.
Sejumlah informasi lapangan menyebut adanya dugaan koordinasi dengan pihak yang dikaitkan dengan Kodim 0306/50 Kota. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan, termasuk penelusuran aliran dana, komunikasi, lokasi aktivitas tambang, serta pihak-pihak yang memberikan maupun menerima izin atau pengamanan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat.
Karena itu, Panglima TNI dan institusi penegak hukum terkait diminta melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan anggota maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.
Pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada pekerja atau operator di lapangan.
Penegakan hukum perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik alat berat, pengelola tambang, pemasok BBM, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila memang ditemukan bukti keterlibatan.
Masyarakat juga berharap penanganan PETI di Kabupaten Limapuluh Kota dilakukan secara transparan, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum.
Catatan Redaksi:
Perlu kita ketahui bersama bahwa, Wartawan dilarang keras menerima suap, amplop, atau imbalan apa pun dari pengusaha ilegal. Tindakan ini melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 (independensi), merupakan tindakan kriminal (pemerasan/suap), dan mengkhianati profesi. Menerima suap dari pengusaha ilegal berisiko dipidana dan merusak integritas media.
Pelanggaran Etika & Hukum:
Dewan Pers menegaskan bahwa meminta atau menerima uang dari narasumber, terutama untuk menutupi aktivitas ilegal (seperti tambang ilegal), bukan perilaku wartawan profesional.
Ancaman Pidana:
Wartawan yang meminta/menerima uang dengan ancaman (misal: mengancam memberitakan jika tidak memberi uang) dapat dihukum pidana pemerasan, merujuk Pasal 369 KUHP.
Modus Operandi:
Suap seringkali berupa amplop tunai, transfer, barang, atau fasilitas dari pengusaha agar aktivitas ilegalnya tidak diberitakan.
Konsekuensi Hukum:
Pelaku suap bisa dipenjara, sebagaimana putusan pengadilan terhadap oknum yang terbukti melakukan pemerasan.
Dewan Pers menekankan pentingnya independensi, di mana wartawan harus bebas dari pengaruh pihak yang memiliki kepentingan, termasuk pengusaha ilegal.
Masyarakat mendesak kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini agar serius untuk memberantas aktivitas Ilegal PETI di wilayah hukumnya, yang mana sesuai dengan arahan dari bapak Kapolda Sumbar, yang menekankan kepada seluruh jajarannya agar menjaga lingkungan, karena dampak lingkungan dari aktivitas Tambang PETI berdampak kepada rusaknya alam, dan Kapolda Sumbar meminta seluruh jajarannya untuk menerapkan green policing.
Sampai berita ini diterbitkan awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Aparat Penegak Hukum terkait maraknya aktivitas Ilegal PETI di wilayah hukumnya.
Awak media ini akan terus tetap untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Aparat Penegak Hukum agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.






