Diduga Mobil Tangki (AMS) Milik “RL” Solar Ilegal, Diminta Kapolda Sumbar Segera Tindaklanjuti

Kab.Limapuluh Kota – LiputanDunia24.com, Sumbar | Sebuah mobil tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal,Terkuak saat melakukan bongkar muat dilokasi wilayah Harau Kabupaten Limapuluh Kota.

Mobil tangki berwarna biru putih yang diketahui bertuliskan Transportir Industri milik PT.Andalas Minang Sukses tersebut awalnya ditemukan oleh tim awak media saat melintasi jalan Sumbar – Riau.

Tangki dengan kapasitas sekitar 5 ton itu diduga tengah ke gudang penimbun BBM solar subsidi secara ilegal yang akan didistribusikan ke Tambang tersebut

Dilokasi awak media menanyakan kepada supir tangki yang bermuatan solar milik siapa,dan mau di kirim ke mana dari mana tanya awak media.

Supir menyampaikan,”mobil punya “RL”, saya hanya sekedar supir”Ucapnya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media tangki berwarna biru putih milik “RL” melakukan pengambilan BBM Jenis solar dari kabupaten Limapuluh kota.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, disebutkan bahwa solar subsidi dikumpulkan dari berbagai SPBU di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota dan sekitarnya, kemudian diangkut oleh truk tangki berlabel perusahaan PT (AMS). (Andalas Minang Sukses).

Dugaan gudang tersebut merupakan penimbun BBM jenis solar subsidi ilegal dan tidak memiliki izin usaha niaga minyak solar bersubsidi sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran BBM dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan, Pasal 53 menyebutkan bahwa pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Diminta Kapolda Sumbar Serta Jajarannya Dapat menindaklanjuti serta mengusut tuntas tanpa padang bulu.

Hingga Berita Ini Ditayangkan masih melakukan konfirmasi kepada intansi terkait serta Pertamina Patra Niaga.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *