Kabupaten Lima Puluh Kota – LiputanDunia24.com, Sumbar | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kapur IX Polres 50 Kota, Kenagarian Galugua, Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, hingga saat ini masih terus berlangsung tanpa tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara pemodal PETI dengan Walingari Galugua Wendriadi, Ketua Galugua Efendi, Purn TNI AD Arizon, dan oknum wartawan insial “RH” setempat.
Penertiban yang dilakukan sebelumnya dinilai hanya bersifat formalitas dan tidak menyentuh akar permasalahan. Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas PETI bukannya berkurang, justru semakin marak. Istilah yang berkembang di masyarakat, “hilang satu tumbuh seribu”, menjadi gambaran nyata lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.
Penindakan baru terlihat setelah aktivitas PETI viral di berbagai media sosial. Namun setelah sorotan mereda, aktivitas ilegal kembali berjalan normal. Bahkan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil liputan tim media, jumlah alat berat excavator PETI justru bertambah di sejumlah titik.
Sorotan terakhir telah berlangsung selama hampir setahun tanpa adanya tindak lanjut.
Laporan masyarakat kepada wartawan disertai dokumentasi foto dan video terjadi hampir setiap hari.
Tim media juga telah beberapa kali turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendokumentasian, termasuk liputan terakhir pada Bulan April 2026.
Pada Bulan April 2026, Tim Investigasi Awak Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polesk Kapur IX, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan meskipun pesan telah terbaca.
Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas PETI di Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX masih beroperasi dengan excavator di setiap titik lokasi. Bahkan, sebagaimana pemberitaan sebelumnya, total keseluruhan excavator PETI diperkirakan mencapai sekitar 11 alat berat excavator, baik yang beroperasi di aliran sungai.
Lokasi aktivitas PETI tersebut antara lain berada di:
Jorong Tanjuang Jajaran
Tujuh alat berat excavator
Jorong Galugua Lima alat berat excavator
Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Masyarakat setempat secara tegas meminta Kapolda Sumbar dan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol untuk turun tangan langsung dan serius menindak seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang secara terang-terangan telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Selain itu, beredar dugaan kuat bahwa aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kapur IX Polres 50 Kota sulit diberantas karena adanya setoran rutin yang diduga mengalir kepada oknum APH serta oknum wartawan inisial “RH”.
Informasi tim media di lapangan juga menyebut adanya dua nama warga setempat, diduga yakni ketua Galugua Efendi dan Purn TNI AD Afrizon, yang diduga berperan sebagai koordinator aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Dalam wawancara dengan beberapa pekerja tambang, mereka mengakui tanpa ragu bahwa jumlah alat berat excavator PETI di wilayah tersebut banyak dan dimiliki oleh lebih dari satu pemodal.
Masyarakat berharap komitmen Kapolda Sumbar dan Pangdam XX/Tib yang dikenal memiliki kepedulian terhadap lingkungan dapat diwujudkan dalam bentuk penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Penindakan hukum yang nyata dinilai penting guna menimbulkan efek jera serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jika aparat penegak hukum tidak berani menegakkan hukum, bagaimana masyarakat bisa percaya. Seolah-olah hukum dapat dipermainkan,” ujar salah seorang warga.
Hingga kini, aktivitas PETI di wilayah tersebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Untuk memperkuat rilis ini, berikut pasal-pasal yang relevan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 55 dan 56 KUHP, bagi pihak-pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (yang tidak berlaku untuk kejahatan lingkungan berat), sehingga PETI wajib diproses secara pidana.
Catatan Redaksi Media:
Aktivitas PETI telah lama menjadi persoalan serius di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk wilayah hukum Polsek Kapur IX Polres 50 Kota. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, PETI juga membahayakan keselamatan para pekerja.
Sementara itu, Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga hanya dinikmati oleh segelintir pihak, seperti pemilik PETI dan pemilik alat berat (excavator) yang diduga sebagai pemodal. Praktik PETI secara masif dinilai mustahil berjalan tanpa adanya pembiaran atau dugaan keterlibatan oknum tertentu.
Tim Investigasi Awak Media menegaskan akan terus menjalankan fungsi jurnalistik secara terbuka, profesional, dan berbasis fakta lapangan, serta melanjutkan investigasi di sejumlah titik lokasi PETI di Kenagarian Galugua Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dan Seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pemberitaan ini belum memiliki pembuktian hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi resmi.
(Tim/Red)


