Mafia Solar Menggila Di SPBU 13.264.519 Bawan Jadi Sarang Penyedot BBM Bersubsidi, APH Tutup Mata

Kabupaten Agam – LiputanDunia24.com, Sumbar | Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat kian meresahkan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi dan Pertalite terjadi secara terang-terangan di hampir setiap SPBU di daerah tersebut, tanpa terlihat tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Pantauan di lapangan menunjukkan antrean langsir yang dengan leluasa diisi oleh operator SPBU 13.264.519 PT.Sherpa Nadiya Sejatera. Aktivitas ini berlangsung berulang setiap hari, seolah menjadi pemandangan biasa yang tidak tersentuh hukum. Kondisi ini memunculkan kuat adanya praktik terorganisir yang melibatkan mafia BBM subsidi.

Lebih memprihatinkan lagi, muncul bahwa jaringan mafia tersebut telah “bermain aman” dengan memberikan setoran kepada oknum aparat, sehingga pihak Polsek Ampek Nagari Polres Agam terkesan hanya berpura-pura tidak mengetahui praktik ilegal tersebut. Masyarakat menilai adanya pembiaran sistematis yang mencederai rasa keadilan.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas pengisian dalam jumlah besar bukan lagi rahasia umum.Sorotan mencuat dugaan kuat adanya keterlibatan oknum anggota Kodim Padang Pariaman berpangkat Kopral berinisial “A”, yang disebut-sebut sebagai pemilik armada.“Hampir tiap hari ada. Tapi tidak pernah ada tindakan, APH” ujar seorang warga.

Jika ini benar, maka hal ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanat negara dalam menjaga distribusi energi subsidi bagi masyarakat kecil.

Masyarakat mendesak agar pimpinan kepolisian, termasuk Kapolda Sumbar, dan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Evaluasi terhadap oknum yang diduga terlibat dinilai sangat mendesak demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan TNI.

Jika ditemukan adanya keterlibatan aparat, maka harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Praktik mafia BBM bersubsidi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

√ Pasal 55.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) perubahan terkait migas.

√ Mempertegas sanksi terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

√ Pasal 372 (Penggelapan).
√ Pasal 378 (Penipuan)
Digunakan jika terdapat unsur manipulasi distribusi untuk keuntungan pribadi.

Apabila terbukti ada keterlibatan oknum aparat kepolisian, dan TNI maka mereka dapat dijerat dengan.

1. KUHP Pasal 421.

Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan pihak tertentu.

2. KUHP Pasal 418 dan 419.

Terkait penerimaan suap oleh pejabat.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Mengatur kewajiban profesionalisme dan integritas anggota Polri dan TNI.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
√ Pasal 5 & 12.
Mengatur hukuman bagi penerima suap, dengan ancaman pidana berat.

Kasus dugaan mafia solar subsidi dan Pertalite di SPBU Bawan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati BBM subsidi.

Publik kini menunggu keberanian dan ketegasan aparat pusat untuk membongkar dugaan jaringan mafia yang diduga telah mengakar. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *