Box Redaksi

LiputanDunia24.com adalah Portal berita online berbadan hukum diterbitkan oleh PT. AHASPAN DUNIA MAJU menampilkan informasi-informasi maupun kegiatan-kegiatan serta peristiwa yang didapatkan dari bumi nusantara mengedepankan informasi fakta.
LiputanDunia24, Terpercaya, Berani, Akurat
PENERBIT : PT AHASPAN DUNIA MAJU
SK Kemenkumham:Nomor AHU : 051660.AH.01.30.2025
Pembinaan Hukum;Andar M Situmorang SH, MH
Pimpinan Perusahan;
Mahfuzan
Pimpinan Redaksi;
Hardyansh
Editor Redaksi : Dewi.S
Wartawan Sumut: –
Biro Madina-Tapsel: –
Kaperwil DKI Jakarta: –
M.Nabil
Kabiro Jakarta Pusat : – Andika
Kabiro Jakarta Barat : – Iwan.D
Kabiro Jakarta Selatan : – M.Heri
Kabiro Jakarta Timur : – Miftahul
Kaperwil Propinsi Lampung:-
Kaperwil Propinsi Sumsel:- Ocha
Kabiro Lubuklinggau: –
Kaperwil Propinsi Riau-Jambi : –
Biro Kuantan Singingi:
Kabiro: Kevin Dharma Putra
Kaperwil Propinsi Kepri:- Borkat Siregar/Fahmi Hendri
Kaperwil Propinsi Kalimantan Barat
Sipa Tumorang
Biro Kalimantan Tengah : Dihel
Wartawan : Riski Tian Sadeko
-Kaperwil Jawa Tengah :
Kabiro Demak :
Kaperwil Jawa Barat:
Harun
Kaperwil Bangka Belitung:
Heri Sugianto
Kaperwil Propinsi Aceh: Muhammad
Wartawan: Muhral Nainggolan
Kaperwil Sulawesi Utara:
Dina Dinda
Kaperwil Sumatera Barat :
Ridwan
Kabiro Kota Padang
Askar.A
Kabiro Padang Pariaman :
Ramadhoni
Kabiro Agam :
Ardy.T
kabiro Pasaman :
Afdal Rafa
Kabiro Limapuluh Kota Payahkumbuh :
Ahmad Rizki
Kabiro Sawahlunto
Andi.A
Kabiro Sijunjung :
Indra.P
Kabiro Dhamasraya :
Firza.S
Kabiro Ka.SolSel :
Benidhas
Kabiro Solok :
Jamal.T
Alamat Redaksi;Jalan Petamburan lll, No. 27 Tanah Abang, Jakarta Pusat.Kontak Person/What’sapp Redaksi: 0881012246204
Website: https://www.liputandunia24.comEmail Redaksi: liputandunia24@gmail.com
Catatan Redaksi :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email/ Cp.
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Himbauan Redaksi: Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Wartawan Media Liputandunia24.com Tidak Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
