SPBU 14.262.573 Parik Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi : APH Didesak Segera Ditindak Tegas

Kota Payakumbuh – LiputanDunia24.com, Sumatera Barat | Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.262.573 Parik di lokasi Jalan. Lingkar Utara S Durian, Jalan Diponegoro, Payakumbuh Barat, Napar, Kec. Payakumbuh Utara. Kodya Payakumbuh, Sumatera Barat diduga kuat menjadi lokasi penimbunan solar ilegal.

Berdasarkan keluhan yang berkembang di masyarakat, aktivitas ilegal ini ditengarai melibatkan oknum penimbun oknum tersebut disinyalir memiliki kekebalan hukum sehingga bebas mengoperasikan sejumlah armada mobil truk, dan L300 untuk menyedot solar subsidi dalam jumlah besar.

Aktivitas penyelewengan ini dilaporkan memanfaatkan beberapa unit dump truck dan L300 yang kapasitas tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi. Setiap pelangsir bolak balik ke SPBU tersebut diduga mampu menampung hingga 800 liter solar dalam sekali pengisian, jauh melebihi kapasitas standar kendaraan pada umumnya. Akibatnya, antrean kendaraan lain sering mengular dan pasokan solar bagi masyarakat atau sopir truk logistik yang berhak menjadi langka.

Menanggapi situasi yang kian meresahkan tersebut, masyarakat dan pengamat hukum mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penindakan nyata.

Publik melayangkan imbauan tegas kepada:

Kapolda Sumatera Barat: Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K.

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar

Kapolres Kota Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H.

Aparat didesak segera menangkap dan memproses hukum mafia solar ilegal beserta jaringannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang berlaku.

Langkah hukum yang tegas dan transparan sangat dinantikan oleh warga Sumatera Barat. Hal ini sejalan dengan instruksi langsung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas segala bentuk mafia BBM bersubsidi tanpa pandang bulu demi melindungi hak masyarakat kecil
Hingga berita ini diturunkan, pihak Spbu belum memberikan keterangan resmi. Begitu pula dari aparat kepolisian yang belum menanggapi dugaan adanya praktik penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.

Dugaan tersebut merupakan penyelewengan BBM jenis solar subsidi secara ilegal dan tidak memiliki izin usaha niaga minyak solar bersubsidi sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran BBM dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan, Pasal 53 menyebutkan bahwa pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Penyimpanan tanpa Izin Usaha dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Niaga tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar, dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Untuk itu, perlu perhatian serius dari PT Pertamina untuk memantau perkembangan permainan BBM solar yang diduga sudah dimanipulasi oleh pengusaha mafia BBM nakal.

Harapan kami, tim awak media sebagai kontrol sosial baik dari luar daerah maupun tim media investigasi, agar pihak APH terutama Polres Kota Payakumbuh terdekat dan pemangku jabatan tertinggi yaitu Ditkrimsus Polda Sumbar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi jenis solar tanpa ada surat izin baik dari BPH Migas, dinas terkait, dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan negara.

Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan aspirasi masyarakat agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap dugaan praktik BBM Solar ilegal di wilayah Kota Payakumbuh.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *