Kabupaten Limapuluh Kota –LiputanDunia24.com, Sumatera Barat ][ Berdasarkan pantauan dan informasi tim awak media himpun di lapangan, diduga Anggota Oknum Reskrim Polres 50 Kota terlibat melakukan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.262.544 Tanjuang Pati, Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya kami menduga Anggota Oknum Polres 50 Kota terlibat melakukan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.262.544 Tanjuang Pati.” Selasa (02/09/2026)
“Anggota Oknum Polres 50 Kota diduga melindungi dan melakukan pembiaran terhadap para pelangsir alias Mafia BBM bersubsidi ilegal menguras dan menguasai BBM bersubsidi di SPBU 14.262.544 Tanjuang Pati yang sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa ada hambatan dan tindakan.” Ujar sejumlah narasumber

“Ditambah penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.262.544 Tanjuang Pati, diduga Anggota Oknum Reskrim Polres 50 Kota terlibat melindungi dan melakukan pembiaran terhadap para pelangsir tersebut.” Papar sejumlah narasumber
“Diminta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Drs Abdul Karim, S.I.K, turun menyelidiki dan menindak tegas diduga Anggota Oknum Polres 50 Kota terlibat melakukan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU diduga Anggota Oknum Reskrim Polres 50 Kota terlibat melindungi dan melakukan pembiaran terhadap para pelangsir tersebut.” Papar sejumlah narasumber
“Jika terbukti tangkap anggota oknum tersebut dan tangkap mereka semuanya mafia BBM bersubsidi Ilegal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Awak Media masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang disebut berinisial T, dan N untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang berkembang.
Media ini juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tidak bersalah.






