Limapuluh Kota – Liputandunia24.com, Sumatera Barat | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kenagarian Galugua Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini, dugaan aktivitas PETI dilaporkan terjadi di wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang warga kepada Awak Media. Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu menyebut terdapat sekitar 30 lebih unit excavator yang diduga beroperasi di kawasan sungai Kampar, tepatnya di sekitar wilayah Kenagarian Galugua.
“30 lebih excavator yang bermain di tengah sungai di Sungai Kampar, tepatnya di Kenagarian Galugua,” ujar sumber tersebut.
Keberadaan puluhan excavator tersebut, menurut sumber, menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan sungai. Aktivitas penambangan menggunakan excavator diduga dapat berdampak terhadap kualitas air, ekosistem sungai, serta lingkungan di sekitar lokasi.
Selain aktivitas PETI, warga juga mempertanyakan sikap oknum aparatur pemerintah Nagari terhadap dugaan kegiatan jual beli emas, penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar tersebut. Pasalnya, aktivitas yang disebut berlangsung di wilayah administrasi Kenagarian Galugua Kawasan Sungai Kampar itu dinilai belum mendapatkan tindakan tegas dari pihak terkait.
Sumber tersebut bahkan menduga adanya pembiaran dari oknum pemerintah Nagari Galugua, inisial ES Sekretaris Nagari Galugua, Kasi Kesra inisial AK dan Anggota Bamus Nagari Galugua inisial U, karena aktivitas PETI disebut tetap berlangsung.
“Kita menduga aktivitas tersebut mendapat dukungan dari Sekretaris Nagari Galugua setempat. Pasalnya, Sekretaris Nagari Galugua tidak melarang aktivitas ilegal tersebut sehingga patut diduga terjadi pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayahnya,” katanya.
ES Sekretaris Nagari Galugua, saat dikonfirmasi via WhatsApp, dirinya tidak merespon meskipun pesan yang telah dikirim telah contreng dua
Mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan serius yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, diperlukan penelusuran serta tindakan dari pihak berwenang dalam menindak aktivitas PETI tersebut.
