Kota Padang – LiputanDunia24.com, Sumbar | Aroma menyengat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tercium kuat dan konsisten di sepanjang Jalan Balai Baru, kelurahan Sungai Sapiah, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kondisi ini memicu kecurigaan kuat warga akan adanya aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal di kawasan padat penduduk tersebut, diduga gudang milik bisnis BBM Solar Subsidi Secara Ilegal inisial “R” dan inisial “A”
Hasil pantauan lapangan pada Selasa, 17 Maret 2026, mendapati indikasi mencolok berupa bau solar menyengat yang tak kunjung hilang. Meski lokasi dugaan penimbunan tersembunyi, aktivitas kendaraan tertutup dan lalu-lalang mencurigakan semakin memperkuat dugaan bahwa tempat itu dijadikan gudang BBM ilegal.
Tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Penyimpanan BBM tanpa izin resmi adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau distribusi BBM tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Warga mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Pertamina, untuk segera turun melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti benar, maka hal ini merupakan bentuk pembangkangan hukum terbuka dan mencoreng wajah pengawasan distribusi energi nasional.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami mencium bau solar hampir setiap hari. Harus ada tindakan! Jangan tunggu terjadi kebakaran atau ledakan baru aparat bergerak,” tegas salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Namun penjelasan itu belum cukup meredam kecurigaan warga. Apalagi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pembelian BBM dalam jumlah besar dengan jeriken harus seizin Pertamina dan tidak boleh digunakan untuk dijual kembali tanpa izin niaga umum.
Warga berharap aparat hukum bertindak tegas, bukan hanya mengandalkan klarifikasi sepihak. Pengawasan terhadap distribusi dan penyimpanan BBM harus dijalankan secara serius, demi melindungi masyarakat dan mencegah kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi BBM.
(Tim/Red)
