Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Aparat Diduga Main Mata

Pasaman Barat, LiputanDunia24.com, Sumatera Barat – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat kembali menjadi sorotan publik.

Praktik tambang ilegal tersebut diduga masih berlangsung di sejumlah titik, meski berulang kali dikeluhkan masyarakat karena dinilai merusak lingkungan.

Informasi yang dihimpun pada 15 Maret 2026 menyebutkan aktivitas tambang ilegal itu diduga terjadi di kawasan Nagari Sinuruik, tepatnya di wilayah Tombang Mudik, Kecamatan Talamau. Kegiatan penambangan dilaporkan berlangsung di sepanjang aliran Batang Pasaman River, dengan perkiraan area aktivitas mencapai sekitar lima kilometer dari hulu hingga hilir sungai.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan aktivitas PETI tersebut menggunakan alat berat untuk melakukan penggalian material di bantaran sungai. Proses pengolahan material tambang diduga dilakukan secara terbuka, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Warga sekitar mengaku mulai merasakan perubahan kondisi lingkungan, terutama pada kualitas air sungai dan kondisi lahan di sekitar kawasan tambang.

Air yang sebelumnya jernih kini disebut sering keruh, terutama saat aktivitas penambangan berlangsung.

“Air sungai yang dulu jernih sekarang sering keruh. Kami khawatir kalau dibiarkan terus, dampaknya akan semakin besar bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Aktivis lingkungan yang memantau perkembangan aktivitas tambang di wilayah tersebut menilai praktik PETI di Pasaman Barat bukan sekadar persoalan ekonomi masyarakat, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Mereka mempertanyakan mengapa aktivitas penambangan berskala besar dapat berlangsung cukup lama tanpa penindakan yang jelas.

“Kalau aktivitas sebesar itu bisa berjalan lama, tentu publik bertanya-tanya.

Mengapa penegakan hukum tidak berjalan maksimal?” kata seorang aktivis lingkungan setempat.

Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dinilai berpotensi memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.

Perebutan lahan, konflik kepentingan antar kelompok penambang, hingga risiko kecelakaan kerja di area pertambangan menjadi ancaman yang kerap muncul di wilayah yang terdampak PETI.

Para aktivis mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban di lokasi tambang ilegal tersebut.

Mereka juga meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut membekingi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai penanganan PETI tidak cukup hanya melalui pendekatan penegakan hukum.

Pemerintah dinilai perlu menghadirkan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas penambangan.

Hingga laporan ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat terkait aktivitas PETI di Pasaman Barat, termasuk dugaan adanya pembiaran oleh aparat, masih terus dilakukan.

Kasus pertambangan emas tanpa izin di Pasaman Barat kembali menyoroti persoalan lama di sektor pertambangan rakyat. Di satu sisi terdapat kebutuhan ekonomi masyarakat, namun di sisi lain ancaman kerusakan lingkungan dan lemahnya pengawasan hukum masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *