LiputanDunia24.com – MEDAN, 9 Oktober 2026 — Pesan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan agar jajarannya mempermudah urusan masyarakat dan tidak mempersulit warga menjadi sorotan di tengah tuntutan pengacara Ishak Rudianto Sihite, S.H., yang meminta Polrestabes Medan memberikan kepastian atas laporan dugaan fitnah terhadap kliennya terkait tuduhan meminta uang Rp250 juta kepada terduga pelaku pencurian di Pancur Batu.
Ishak mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, Kasat Reskrim, dan Wakasat Reskrim agar memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat sejak 26 Februari 2026 tersebut.
Menurut Ishak, laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Ia menilai penanganannya belum memberikan kepastian yang memadai kepada kliennya sebagai pelapor.
Ishak menjelaskan, laporan tersebut disebut sempat dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu sebelum akhirnya dikembalikan ke Polrestabes Medan sekitar enam bulan kemudian. Namun, menurut keterangan yang disampaikannya, hingga kini pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Saya mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim agar segera menindaklanjuti laporan klien saya. Laporan ini sudah dibuat sejak 26 Februari 2026, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan penanganan sebagaimana yang kami harapkan. Bahkan, menurut informasi yang kami terima, terlapor belum diperiksa oleh penyidik,” tegas Ishak.
Terlapor Disebut Dua Kali Diundang untuk Klarifikasi
Ishak mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak terlapor telah dua kali diundang penyidik untuk memberikan klarifikasi, tetapi disebut tidak menghadiri undangan tersebut.
Meski demikian, informasi mengenai pemanggilan, ketidakhadiran, serta alasan di baliknya masih memerlukan konfirmasi dari penyidik dan pihak terlapor.
Menurut Ishak, penyidik perlu menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan status terkini laporan tersebut.
“Kami meminta kepastian terhadap laporan ini. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia persyaratan hukumnya telah terpenuhi, kami berharap perkara ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pertanyakan Perbedaan Perkembangan Penanganan Perkara
Ishak juga mempertanyakan perbedaan perkembangan laporan yang diajukan kliennya dengan perkara lain yang menempatkan kliennya sebagai terlapor hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangannya, ketika kliennya dilaporkan oleh orang tua terduga pelaku pencurian, pemeriksaan disebut berlangsung berulang kali, bahkan hampir setiap pekan. Dalam kurun waktu sekitar dua bulan, kliennya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sebaliknya, laporan yang diajukan kliennya terhadap orang tua terduga pelaku pencurian tersebut, menurut Ishak, telah berjalan berbulan-bulan tanpa perkembangan yang memberikan kepastian kepada pihak pelapor.
“Ketika klien saya dilaporkan, prosesnya berjalan cepat. Klien saya berulang kali diperiksa dan dalam waktu sekitar dua bulan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketika klien saya membuat laporan, sudah berbulan-bulan kami menunggu tanpa kejelasan yang memadai. Ini yang kami pertanyakan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan istimewa. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Pesan Kapolda Sumut: Permudah Urusan Masyarakat
Terpisah, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan, yang resmi menjabat pada Kamis (8/10/2026), mengingatkan seluruh jajaran kepolisian agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam arahannya kepada personel, Sonny menekankan pentingnya amanah, keterbukaan, integritas, komunikasi, dan kedewasaan dalam berorganisasi.
“Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Layani dengan tulus, dengan baik karena kita hadir untuk melayani masyarakat,” kata Sonny.
Ia juga menegaskan agar personel Polri tidak mempersulit warga yang membutuhkan pelayanan.
“Jadikanlah profesi Polri ini sebagai ladang ibadah. Permudah urusan orang, jangan dipersulit,” ujarnya.
Sonny berharap seluruh personel dapat melanjutkan hal-hal yang sudah baik, mengevaluasi kekurangan, serta bersama-sama membangun Polda Sumatera Utara menjadi institusi yang semakin baik.
Ia turut menekankan pentingnya soliditas internal dan komunikasi yang baik dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis. Menurutnya, tindakan tegas dapat dilakukan apabila diperlukan, dengan tetap menghargai setiap individu dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Publik Menunggu Keselarasan Arahan dan Pelayanan
Pesan Kapolda Sumut tersebut menegaskan pentingnya pelayanan kepolisian yang tulus, terbuka, dan tidak mempersulit masyarakat. Dalam konteks laporan yang disampaikan Ishak, kejelasan informasi mengenai status perkara menjadi salah satu hal yang diharapkan oleh pelapor.
Meski demikian, penilaian mengenai lambat atau tidaknya penanganan laporan tersebut perlu didasarkan pada penjelasan penyidik, tahapan hukum yang telah dilakukan, serta fakta dalam berkas perkara.
Karena itu, klarifikasi dari Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim, dan Wakasat Reskrim diperlukan untuk menjelaskan apakah laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, apa saja langkah yang telah ditempuh, serta kendala yang mungkin dihadapi.
Kepastian informasi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak hanya bergantung pada keterangan salah satu pihak.
Polrestabes Medan Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Ishak berharap Kapolrestabes Medan dan jajaran Reskrim memberikan perhatian terhadap laporan kliennya serta menyampaikan perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak terlapor sebelum proses hukum selesai, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan dugaan fitnah yang telah diajukan.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Polrestabes Medan mengenai perkembangan laporan tertanggal 26 Februari 2026 tersebut masih perlu dimintakan. Klarifikasi dari penyidik dan pihak terlapor juga diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Bagi Ishak, persoalan ini menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia berharap laporan kliennya mendapatkan penanganan yang jelas, profesional, dan proporsional, sebagaimana setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan serta perlindungan hukum.
#IshakRudiantoSihite #PolrestabesMedan #PoldaSumut #IrjenSonnyIrawan #KapolrestabesMedan #KasatReskrim #WakasatReskrim #PancurBatu #DugaanFitnah #DugaanPemerasan #KorbanPencurian #KepastianHukum #TransparansiPolisi #PelayananMasyarakat #PenegakanHukum #Medan #SumateraUtara






